Sidak Wakil Bupati Disorot, Fahri: Perbaikan Pelayanan Publik Tidak Cukup dengan Periksa Absensi ASN

Masohi INFONEGERINEWS— Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Maluku Tengah ke sejumlah dinas dan badan untuk memeriksa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian dari pemerhati pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai sah sebagai bentuk pengawasan, namun dianggap belum menyentuh akar persoalan rendahnya kinerja pelayanan publik di daerah itu.

Pemerhati pelayanan publik, Fahri, mengatakan bahwa rendahnya skor Kinerja Pelayanan Publik Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan tingkat kehadiran ASN.

“Kalau hanya fokus pada absensi ASN, itu terlalu menyederhanakan masalah. Pelayanan publik adalah hasil dari sistem, dan sistem itu dibentuk oleh kebijakan pimpinan daerah,” kata Fahri, Rabu (—).

Menurut Fahri, disiplin ASN sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menilai, penyesuaian atau penurunan TPP perlu dikaji secara menyeluruh karena berdampak langsung terhadap motivasi dan kinerja aparatur.

“TPP seharusnya menjadi instrumen peningkatan kinerja. Jika kebijakan ini tidak selaras dengan beban kerja dan tuntutan pelayanan, maka efeknya justru kontraproduktif,” ujarnya.

Selain itu, Fahri juga menyoroti pembagian pagu anggaran OPD yang dinilainya belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil pelayanan. Ia menyebut, banyak OPD dibebani target kinerja, namun tidak didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

“Ini berpotensi menghambat pelaksanaan pelayanan publik, meskipun ASN hadir dan bekerja setiap hari,” katanya.

Dalam konteks penataan birokrasi, Fahri mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang membatasi kewenangan dan masa jabatan Plt.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa Plt tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis dan masa jabatannya dibatasi maksimal tiga bulan serta hanya dapat diperpanjang satu kali,” jelas Fahri.

Ia juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap penunjukan pejabat dari wilayah kecamatan atau OPD tertentu menjadi Plt di unit lain, karena berpotensi mengganggu pelayanan di wilayah asal pejabat tersebut.

“Penataan jabatan harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai satu wilayah kekurangan pelayanan karena pejabatnya ditarik ke tempat lain,” ujarnya.

Fahri menegaskan bahwa sidak ASN seharusnya menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Disiplin tidak hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga disiplin dalam menyusun kebijakan, menata birokrasi secara profesional, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadikan hasil penilaian nasional terhadap pelayanan publik sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan hanya pendekatan pengawasan yang bersifat insidental. (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Kucuran Tambahan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK dan PPPK-PW: Maluku Tengah Dapat Berapa?

Bupati Disorot: Penunjukan Sekda Jadi Plt Kadis Perkebunan Dinilai Abaikan Etika Pemerintahan

Awas! Ular Patola Birokrasi Lama Terselip di dua Proyek Besar Terobosan Bupati Zulkarnain

Strategi Hilirisasi Zulkarnain Awat Amir Akselerasi Nilai Tambah Komoditas Perkebunan

Seremoni Tanpa Substansi: Kontradiksi Komitmen Kesehatan Bupati Maluku Tengah

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tanpa Kursi, LSM Pukat Seram: Ini Pelecehan terhadap Martabat Aparatur Negara