Skor ITKP Rendah, Tata Kelola Pengadaan Pemda Maluku Tengah Diduga Bermasalah dan Tertutup

INFONEGERINEWS.COM–Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah kembali dipertanyakan. Hasil penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan fakta mencolok: Maluku Tengah tertinggal jauh dibanding daerah lain di Provinsi Maluku dan kembali terjebak pada predikat rendah.

Berdasarkan Surat LKPP Nomor 1550/D.2.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026, Pemda Kabupaten Maluku Tengah hanya memperoleh skor 56,31 dengan predikat “CUKUP”. Angka ini kontras dengan Kabupaten Seram Bagian Timur (86,67 – BAIK) dan Kota Ambon (92,29 – SANGAT BAIK), yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara lebih transparan dan akuntabel.

Penilaian ITKP bukan sekadar angka administratif. Indeks ini mengukur komitmen pimpinan daerah, kualitas perencanaan pengadaan, transparansi proses, manajemen risiko, hingga pengawasan internal. Dengan skor rendah tersebut, muncul pertanyaan serius: sejauh mana sistem pengadaan di Maluku Tengah benar-benar terbuka dan dapat diawasi publik?

Fakta bahwa predikat “CUKUP” kembali disematkan untuk kedua kalinya—baik pada kinerja kualitas pelayanan publik maupun kinerja pengadaan barang dan jasa—mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat struktural dan berulang, bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif semata.

Sejumlah pihak menilai, rendahnya skor ITKP membuka ruang dugaan bahwa proses pengadaan di Maluku Tengah masih dikelola secara tertutup. Informasi tender, perencanaan kebutuhan, hingga pelaksanaan pengadaan diduga tidak sepenuhnya transparan dan minim partisipasi publik. Bahkan, berkembang dugaan bahwa pengadaan hanya diketahui oleh “orang-orang tertentu” di lingkaran birokrasi, sehingga prinsip persaingan sehat dan keterbukaan berpotensi terabaikan.

Jika dugaan ini benar, maka sistem pengadaan berisiko menjadi sarana distribusi proyek yang tidak adil, sekaligus membuka celah penyimpangan anggaran. Padahal, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor dengan nilai belanja terbesar dalam APBD dan sangat rentan terhadap praktik tidak akuntabel.

Perbandingan dengan Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Timur semakin memperjelas masalah. Dua daerah tersebut berada dalam wilayah dan regulasi yang sama, namun mampu mencatat skor tinggi. Hal ini memperkuat asumsi bahwa masalah utama Maluku Tengah bukan pada regulasi, melainkan pada komitmen pimpinan daerah dan kualitas birokrasi pelaksananya.

Situasi ini menempatkan Bupati Maluku Tengah pada posisi yang tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab politik dan administratif. Evaluasi menyeluruh terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), pejabat pembuat komitmen, hingga sistem pengawasan internal menjadi keharusan, bukan sekadar wacana.

Tanpa pembenahan serius, skor ITKP yang rendah bukan hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan publik, memperlemah kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan daerah. Predikat “CUKUP” dalam tata kelola pemerintahan sejatinya adalah peringatan keras, bukan prestasi. Bupati harus mendudukkan Sitem Birokrasi yang benar-benar profesional. ( INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Kucuran Tambahan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK dan PPPK-PW: Maluku Tengah Dapat Berapa?

Bupati Disorot: Penunjukan Sekda Jadi Plt Kadis Perkebunan Dinilai Abaikan Etika Pemerintahan

Awas! Ular Patola Birokrasi Lama Terselip di dua Proyek Besar Terobosan Bupati Zulkarnain

Strategi Hilirisasi Zulkarnain Awat Amir Akselerasi Nilai Tambah Komoditas Perkebunan

Seremoni Tanpa Substansi: Kontradiksi Komitmen Kesehatan Bupati Maluku Tengah

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tanpa Kursi, LSM Pukat Seram: Ini Pelecehan terhadap Martabat Aparatur Negara