Hibah Pemda Tak Pengaruh? Publik Sorot Nyali Kejari Malteng Ungkap Korupsi Bansos

Kajari Malteng Pasang Garansi Berantas Korupsi Bansos: 380 Saksi Diperiksa, Tegaskan Tak Bisa Diintervensi

————————-

INFONEGERINEWS.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah akhirnya memasang garansi terbuka kepada publik bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Maluku Tengah tidak akan berhenti di tengah jalan. Pernyataan tegas ini disampaikan Kajari di hadapan para pendemo dan awak media, sebagai respons atas desakan publik yang menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Kajari menegaskan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun 2023 tetap berjalan dan akan dituntaskan hingga tahap penuntutan. Ia menyebutkan, hingga saat ini kurang lebih 380 orang telah diperiksa sebagai saksi, sebuah angka yang menunjukkan luasnya dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.

“Saya beri jaminan, pemeriksaan bantuan sosial ini akan kami lanjutkan sampai ke penuntutan. Sampai hari ini, saya belum pernah menghentikan proses penyidikan,” tegas Kajari.

Dalam pernyataannya, Kajari juga menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa bantuan hibah dari Pemda kepada Kejaksaan tidak akan dan tidak boleh memengaruhi penanganan perkara, baik kasus tipikor bansos maupun perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejari Maluku Tengah.

“Hibah dari Pemda tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara. Penegakan hukum tetap jalan,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Kajari menyampaikan bahwa dirinya tidak akan tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Kejaksaan siap berhadapan dengan kepentingan apa pun yang mencoba menghalangi proses hukum.

Dalam momentum tersebut, Kejari dan para pendemo menyatakan sikap yang sama: berantas korupsi di Maluku Tengah. Kajari bahkan meminta dukungan aktif dari media dan elemen masyarakat untuk membantu menyampaikan imbauan kepada warga, khususnya para saksi penerima bantuan sosial 2023 yang telah dipanggil, agar kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami minta masyarakat dan saksi yang dipanggil untuk hadir. Kalau semua kooperatif, kasus ini bisa cepat selesai,” kata Kajari.

Tak hanya itu, Kejari juga membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus ini. Ia meminta siapa pun yang memiliki bukti, data, atau informasi tambahan terkait dugaan korupsi bantuan sosial agar tidak ragu menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan.

Pernyataan keras dan jaminan terbuka dari Kajari Maluku Tengah ini kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum. Publik Maluku Tengah menanti, apakah janji pemberantasan korupsi ini benar-benar akan berujung pada penetapan tersangka dan penuntasan perkara, atau sekadar berhenti pada retorika di hadapan massa dan kamera. (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?