Skandal Bansos Maluku Tengah: Jejak Korupsi Struktural, DPRD Diperiksa, Aktor Intelektual di Pemda Harus Dibongkar

INFO NEGERI NEWS– — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah bukan sekadar persoalan oknum. Indikasi kuat menunjukkan adanya korupsi yang bersifat struktural, sistematis, dan terorganisir, melibatkan legislatif dan eksekutif daerah.

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun mantan. Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Rian Lopulalan, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan masih ada anggota DPRD lain yang akan dipanggil.

Namun pertanyaan mendasarnya: apakah mungkin praktik penyalahgunaan bansos berjalan tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pimpinan Pemerintah Daerah?

Ada dugaan  paling krusial dalam perkara ini adalah diduga tidak dilakukannya verifikasi kelompok penerima bantuan sosial, padahal di Dinas Koperasi secara resmi telah dibentuk Tim Verifikasi. Tim ini seharusnya menjadi filter utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun tim tersebut tidak bekerja atau sengaja dilumpuhkan. Nama-nama kelompok penerima justru diduga: ditunjuk secara sepihak, datang dari luar mekanisme dinas, bahkan diduga berdasarkan kepentingan politik dan kekuasaan.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah pembajakan anggaran negara secara terstruktur.

Siapa Memerintah? Siapa Menekan?

Dalam skema pemerintahan daerah, tidak ada kebijakan anggaran dan pencairan bansos yang berdiri sendiri. Semua berjalan dalam rantai komando. Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Sekda adalah koordinator OPD dan pengendali administrasi pemerintahan. Dinas Koperasi adalah pelaksana teknis yang terikat prosedur hukum.

Jika kelompok penerima diduga ditunjuk tanpa verifikasi, maka patut diduga ada: perintah langsung atau tidak langsung, tekanan struktural, atau kesepakatan diam-diam di lingkar kekuasaan Pemda.

Dalam berbagai sumber hukum pidana, inilah yang disebut aktor intelektual—pihak yang tidak selalu turun tangan, tetapi mengatur, memerintah, dan mengendalikan kejahatan.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan membagi bantuan sosial. Keterlibatan anggota DPRD dalam pembagian atau pemotongan bansos adalah perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, ketika: bansos dipotong, penerima tidak diverifikasi, anggaran dicairkan meski prosedur dilanggar, maka unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

Pasal 3 UU Tipikor menjadi pasal kunci: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.Ancaman hukumannya: Penjara 1–20 tahun , Denda Rp50 juta–Rp1 miliar

Sedangkan Pasal 55 KUHP memastikan bahwa:Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dipidana sebagai pelaku.

Artinya, Bupati, Sekda, Kepala Dinas, hingga pihak luar yang mengatur skema dapat diproses pidana, meskipun tidak memegang uang secara langsung.

Memeriksa anggota DPRD saja tidak cukup. Jika Kejaksaan hanya menyentuh pelaksana atau pihak yang tampak di permukaan, maka substansi kejahatan akan hilang.ungkap Ketua LSM Pukat Seram Fahri Asyatri 

Kasus ini harus dibongkar dari hulunya: siapa yang menyusun daftar penerima, siapa yang memerintahkan pencairan, dan siapa yang membiarkan verifikasi dimatikan.

Tanpa itu, penegakan hukum berisiko menjadi kosmetik hukum—ramai di awal, sunyi di inti.

Menurut pegiat anti  korupsi ini, Bantuan sosial bukan dana politik, bukan alat tawar kekuasaan, dan bukan ladang rente. Ia adalah hak masyarakat kecil. Setiap rupiah yang disunat adalah kejahatan terhadap rakyat.

Kini publik Maluku Tengah menunggu:

apakah hukum akan berani menyentuh aktor intelektual di lingkar kekuasaan Pemda, atau kembali tunduk pada kekuatan politik? (INN.AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?