DPRD Malteng Diperiksa, Publik Menunggu Hukum Tumpul atau Tegas

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diuji: keberanian memanggil aktor kunci jadi sorotan publik. Hukum ditunggu untuk tegas, bukan formalitas.

————————–

INFO NEGERI NEWS–Penanganan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah kian membuka tabir busuk pengelolaan anggaran daerah. Empat politisi DPRD Malteng, termasuk Ketua Komisi III, resmi diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Senin (02/02/2026).

Mereka yang dipanggil yakni Dedy Junaedy Sopaliu (NasDem), M. Jen Marasabessy (Hanura), Muhammad Rani Tualeka (PKB), serta Syahbudin Hayoto (Gerindra). Keempatnya merupakan anggota DPRD Malteng periode 2019–2024, dan sebagian kembali terpilih untuk periode 2024–2030.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Malteng sejak pukul 13.30 WIT dan menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan bansos yang bersumber dari APBD—anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun diduga kuat diselewengkan secara sistematis.

Kehadiran empat mantan anggota DPRD tersebut semakin memperpanjang daftar elite legislatif yang telah diperiksa jaksa dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejari Malteng telah memeriksa Rahman Nahumarury (Partai Demokrat), Said, SH (Partai Golkar), Said Patta (PPP), serta Fatma Sopalatu (Partai Hanura).

Tak hanya politisi, kasus ini juga telah menyeret sekitar 380 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk diperiksa, mulai dari aparatur pemerintah, pihak penerima bantuan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui alur distribusi bansos bermasalah tersebut. Jumlah saksi yang membengkak ini justru menimbulkan pertanyaan publik: mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka yang jelas.

Sorotan keras datang dari aktivis sosial Maluku Tengah, Fahri Asyatri. Ia menegaskan, publik tidak akan mentolerir proses hukum yang berhenti sebatas pemanggilan saksi tanpa ujung yang pasti.

“Rakyat tidak butuh seremonial penegakan hukum. Jangan hanya panggil ratusan orang, ambil keterangan, lalu kasusnya menguap tanpa kejelasan,” tegas Fahri.

Menurut Fahri, Kejari Malteng wajib menguliti secara terbuka peran aktor-aktor politik dalam proses penganggaran dan pengawasan bansos, khususnya di level legislatif. Ia menilai, mustahil dugaan penyimpangan anggaran terjadi tanpa persetujuan dan peran strategis pimpinan DPRD.

“Semua pimpinan DPRD periode 2019–2024 wajib diperiksa. Mereka punya kewenangan besar dalam pembahasan dan pengesahan anggaran. Jangan tebang pilih. Hukum harus bekerja tanpa pandang warna partai,” ujarnya.

Fahri juga mendesak agar kejaksaan berani melangkah lebih jauh dengan memeriksa Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pengesahan anggaran bansos.

“Kalau penegakan hukum mau dipercaya, semua pihak yang terlibat harus dibuka ke publik. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya.

Ia mengingatkan, kegagalan mengusut perkara ini secara menyeluruh hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik impunitas dan perlindungan terhadap elite politik masih mengakar kuat di Maluku Tengah.

“Ini bukan sekadar kasus bansos, ini ujian keberanian penegak hukum. Publik menunggu: berani bongkar sampai ke akar, atau berhenti di pinggir,” pungkas Fahri.

Kasus dugaan korupsi bansos Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah telah berubah dari sekadar perkara hukum menjadi cermin bobroknya relasi kekuasaan antara birokrasi dan politik lokal. Bayangkan: hampir 380 orang telah diperiksa, deretan mantan anggota DPRD dipanggil satu per satu, namun hingga kini belum satu pun aktor utama ditetapkan sebagai tersangka. Di titik ini, publik wajar bertanya: penegakan hukum sedang bekerja, atau justru dipermainkan.lanjutnya.

Pemanggilan empat mantan anggota DPRD Malteng terbaru bukanlah tanda kemajuan semata. Ia justru menegaskan satu hal penting: korupsi bansos ini mustahil berdiri sendiri. Anggaran bansos adalah produk politik—dibahas, disetujui, dan diawasi oleh DPRD bersama eksekutif. Maka narasi bahwa penyimpangan terjadi hanya di level teknis adalah dongeng yang meremehkan kecerdasan publik. ungkap Ketua LSM Pukat seram ini.

Ironi terbesar justru terletak pada angka “380 saksi”. Dalam praktik hukum, jumlah saksi yang begitu besar bisa bermakna dua hal: pertama, perkara ini sangat kompleks; atau kedua, penyidik sedang mengulur waktu tanpa keberanian menunjuk pelaku utama. Jika yang terjadi adalah opsi kedua, maka hukum sedang kehilangan wibawanya sendiri.

Menurut dia, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kini berada di persimpangan sejarah. Melanjutkan pemeriksaan tanpa penetapan tersangka hanya akan memperkuat persepsi bahwa elite politik masih kebal hukum, sementara rakyat kecil cukup dijadikan saksi untuk melengkapi berkas. Lebih berbahaya lagi, ini akan menormalisasi impunitas sebagai praktik politik daerah.

Publik juga menunggu satu langkah krusial yang hingga kini belum terlihat: keberanian menyentuh pusat kekuasaan anggaran. Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan aktor kunci dalam lahirnya kebijakan bansos. Tanpa memeriksa mereka, penegakan hukum hanya akan berputar di lingkaran luar.

Kasus bansos Malteng sesungguhnya adalah ujian besar bagi demokrasi lokal. Jika kasus ini berhenti tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: korupsi boleh dilakukan asal dilakukan bersama-sama dan dalam jumlah besar.

Hukum tidak sedang dituntut untuk sempurna. Ia hanya dituntut untuk berani. Dan dalam perkara ini, keberanian berarti satu hal: menetapkan tersangka berdasarkan fakta, bukan berdasarkan posisi politik.

Jika tidak, maka 380 saksi itu bukanlah bukti keseriusan penegakan hukum, melainkan prasasti kegagalan negara melindungi uang rakyatnya sendiri. (INN-AS)

 

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?