Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku membuka pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan sertifikasi guru dan tunjangan hari raya 2023
—————————
INFO NEGERI NEWS – Aroma dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam APBD Perubahan Tahun 2023 di Maluku Tengah kian menguat. Lonjakan utang daerah yang signifikan serta sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Menurut Fahri, hingga September 2022—di penghujung masa kepemimpinan TA—utang kepada pihak ketiga masih berada pada angka Rp21,5 miliar. Namun setelah estafet pemerintahan beralih kepada Penjabat (Pj) Bupati pada 2023, angka tersebut melonjak tajam menjadi Rp77,6 miliar.
Meski per 31 Desember 2024 utang itu tercatat turun menjadi Rp59,2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Malteng Nomor 910/2025, nilainya tetap jauh lebih tinggi dibandingkan posisi akhir 2022. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola fiskal daerah, khususnya dalam APBD Perubahan 2023.
“Kalau di akhir 2023 tidak terjadi banjir proyek yang kemudian jadi beban hutang APBD, keadaan tidak akan separah hari ini. Ini fakta salah kelola, atau memang sengaja salah kelola,” tegas Fahri.
Rentetan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Sejumlah pos anggaran dalam APBD Perubahan 2023 kini berada dalam sorotan aparat penegak hukum:
-
Dugaan penyalahgunaan Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp31 miliar
-
Dugaan penyalahgunaan Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar Rp7 miliar
-
Dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos)
Anggaran Bansos bahkan telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan saat ini dikabarkan memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.Diminta untuk periksa Dana Hiba juga.
Rangkaian dugaan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Desakan Periksa Pj Bupati dan TPAD
Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasid, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turun tangan secara langsung. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Pj. Bupati Maluku Tengah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Menurutnya, APBD Perubahan 2023 diduga menyimpan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Karena saat itu bertepatan dengan momen Politik 2024.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku membuka pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan sertifikasi guru dan tunjangan hari raya 2023. ,” tegasnya.
SPM Dikembalikan, Dana Tak Tersedia
Fahri juga menyoroti masih adanya sisa utang tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp6,4 miliar. Rinciannya meliputi paket pekerjaan di Dinas PU tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar dan sisa pekerjaan 2023 sebesar Rp5,1 miliar yang belum terbayarkan.
Ironisnya, Dinas PU disebut telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), namun dokumen tersebut dikembalikan oleh BPKAD dengan alasan tidak tersedianya dana.
Situasi ini memperlihatkan dugaan ketidaksinkronan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan ketersediaan kas daerah. Jika benar terjadi “banjir proyek” tanpa perhitungan fiskal yang matang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berat—atau bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Lonjakan utang yang drastis dalam kurun satu tahun anggaran, disertai dugaan penyalahgunaan pada sejumlah pos strategis seperti tunjangan guru, THR, dan bansos, menempatkan APBD Perubahan 2023 Maluku Tengah dalam sorotan tajam.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengurai secara transparan: apakah ini sekadar salah kelola anggaran, atau ada praktik penyalahgunaan keuangan negara yang sistematis.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah di Maluku Tengah. (INN)






