- Ketiadaan verifikasi administratif adalah pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara
- Dengan adanya temuan BPK RI, unsur “kerugian negara” secara formil telah terkonfirmasi
- =====================================
INFO NEGERI NEWS–Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama dalam pemerintahannya, dengan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan demi menyelamatkan uang negara untuk kepentingan rakyat. Dalam berbagai pernyataannya (hingga awal 2026), Presiden Prabowo menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan mundur “setapak pun” meskipun menghadapi perlawanan
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah tidak hanya fokus menangani perkara seperti kasus korupsi dana desa. Jajarannya juga diminta berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar.(Kontan.co.id)
Polemik Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 kini tak lagi sekadar isu administratif. Setelah adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara, proses hukum kasus ini dinilai telah masuk pada fase serius yang berpotensi pidana.
Fakta yang mengemuka menunjukkan tiga kali perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam waktu singkat, dengan kenaikan jumlah kelompok penerima serta pembengkakan anggaran miliaran rupiah.
-
SK awal menetapkan 571 kelompok dengan anggaran Rp 8,17 miliar.
-
Perubahan pertama menjadi 642 kelompok dengan anggaran Rp 9,09 miliar.
-
Perubahan kedua tetap 642 kelompok, namun anggaran melonjak menjadi Rp 9,77 miliar.
Yang menjadi sorotan tajam adalah proses perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi dokumen penerima bantuan oleh OPD teknis, serta tanpa sepengetahuan DPRD, padahal di dalamnya terdapat Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses yang seharusnya menjadi dasar legitimasi politik dan anggaran.
Unsur Pidana Menguat
Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak lagi berdiri pada wilayah kesalahan administrasi biasa. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.
Dengan adanya temuan BPK RI, unsur “kerugian negara” secara formil telah terkonfirmasi. Tinggal diuji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan dan perubahan SK tersebut.
Pakar: Ini Bukan Lagi Sekadar Cacat Administrasi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ketika audit BPK telah menemukan kerugian negara dan prosedur formal tidak dijalankan, maka konstruksinya mengarah kuat pada tindak pidana korupsi.
“Jika benar tidak ada verifikasi dokumen penerima dan perubahan kebijakan anggaran dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka itu berpotensi masuk Pasal 3 UU Tipikor. Penyalahgunaan kewenangan tidak harus dibuktikan dengan uang masuk ke kantong pribadi. Cukup ada kewenangan yang digunakan menyimpang dan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya dalam sejumlah analisis hukum pidana.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut bahwa ketiadaan verifikasi administratif adalah pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara.
“Dalam hukum pidana korupsi, prosedur adalah pagar. Jika pagar itu sengaja dilompati dan negara dirugikan, maka unsur delik bisa terpenuhi. Apalagi jika DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan tidak mengetahui perubahan yang berdampak pada pembengkakan anggaran,” ujarnya dalam berbagai pendangannya.
Menurut Hibnu, dalam kondisi seperti ini penyidik hanya perlu membuktikan:
-
Adanya kewenangan jabatan;
-
Penyimpangan prosedur atau diskresi yang melampaui batas;
-
Kerugian negara yang nyata dan terukur.
Jika tiga unsur tersebut telah ada, maka perkara telah layak masuk tahap penetapan tersangka.
Tanggung Jawab Jabatan Tak Bisa Dihindari
Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah:
-
Ketua TPAD memiliki peran sentral dalam proses penganggaran;
-
Pj Bupati memiliki kewenangan menetapkan SK;
-
OPD teknis wajib melakukan verifikasi dan validasi data penerima.
Jika perubahan dilakukan tanpa verifikasi dan tanpa koordinasi legislatif (DPRD), maka pertanggungjawaban hukum melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan (medepleger), artinya lebih dari satu pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersama-sama melakukan tindakan yang melawan hukum.
Desakan Penetapan Tersangka
Dengan adanya hasil temuan BPK RI, publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Secara hukum acara pidana, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.
Jika terbukti :
-
Audit BPK telah menyatakan kerugian negara;
-
Dokumen menunjukkan tidak adanya verifikasi penerima;
-
DPRD tidak mengetahui perubahan yang berdampak pada pembengkakan anggaran;
maka alasan hukum untuk menaikkan status perkara yakni menetapkan tersangka semakin kuat.
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Ini menyangkut integritas tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pejabat publik.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Maluku Tengah Abdul Rasyid Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Masohi untuk Profesional menangani Kasus ini sesuai Janjinya saat Demonstrasi di Kejari Malteng. Dia berharap segera menetapkan tersangka agar terang benderang kasus bansos yang merugikan negara ini terungkap dan berlanjut ke Pengadilan.
Kini publik menunggu: apakah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berani menindak berdasarkan fakta dan hukum, atau justru membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menguap tanpa kepastian? ( INN)






