–
=
- Pemalangan kantor negeri menjadi simbol bahwa kesabaran masyarakat berada di titik kritis
- Kembalikan Camat ke Tugas Fungsi Utamnya yakni Melayani Masyarakat di Kecamatan bukan menjadi PLT di Kabupaten.
————————————-
Telutih, 27 Februari 2026 INFO NEGERI NEWS— Kunjungan Bupati Maluku Tengah ke Negeri Wolu, Kecamatan Telutih, yang dirangkaikan dengan agenda Safari Ramadhan, Jumat (27/02/26), berubah menjadi aksi protes terbuka. Kantor Negeri Wolu dipalang oleh sejumlah pemuda dan warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah negeri yang dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut dipicu oleh belum tuntasnya proses penetapan raja definitif Negeri Wolu. Warga menilai Pejabat Negeri belum maksimal menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintahan desa dan ketentuan daerah tentang negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kerangka hukum nasional, kepastian penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya kepastian kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa/negeri secara definitif. Sementara itu, pengakuan terhadap hak asal-usul dan adat istiadat masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi masyarakat Wolu, jabatan raja bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol legitimasi adat dan penopang struktur sosial negeri. Kekosongan kepemimpinan adat dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
“Kita butuh kepastian. Pejabat Negeri harus segera menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan masyarakat,” tegas Abdul Azis Sepa, Kepala Pemuda Negeri Wolu, mewakili massa aksi. Ia menilai, pembiaran yang berlarut-larut justru memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
Selain persoalan raja definitif, warga juga menyoroti mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua Saniri Negeri Wolu. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib lembaga perwakilan desa/negeri, proses PAW seharusnya berjalan administratif, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas. Namun berkas PAW yang disebut telah diajukan sejak April 2025 hingga kini belum terealisasi.
Secara hukum administrasi pemerintahan, setiap permohonan atau proses yang telah memenuhi syarat formal dan material semestinya diproses sesuai asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Warga secara terbuka menilai mandeknya dua persoalan krusial tersebut sebagai cerminan lemahnya birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Proses yang berlarut tanpa kejelasan dianggap menunjukkan minimnya koordinasi antara pemerintah negeri, kecamatan, hingga kabupaten. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat adat.
Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri. Karena itu, warga mendesak agar kehadiran Bupati tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi diikuti langkah administratif konkret untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tenggat waktu yang jelas.
Pemalangan kantor negeri menjadi simbol bahwa kesabaran masyarakat berada di titik kritis. Kehadiran Bupati yang sedianya menjadi momentum silaturahmi dan dialog justru disambut dengan tuntutan tegas agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah nyata.
“Dengan hadirnya Pak Bupati hari ini, Pemda harus segera menindaklanjuti. Wolu adalah negeri adat, tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian seperti ini,” lanjut Azis.
Selain tuntutan percepatan penetapan raja definitif dan realisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua Saniri, warga juga secara tegas menyoroti rangkap jabatan Camat Telutih yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut warga, rangkap jabatan tersebut berdampak langsung pada lemahnya pembinaan dan pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan negeri.
“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau Camat merangkap jabatan di kabupaten? Masyarakat butuh perhatian dan pelayanan penuh Camat tak ditempat, padahal tugas utamanya di kecamatan” ujar salah satu tokoh pemuda
Warga menilai, penunjukan camat yang bertugas jauh dari ibu kota kabupaten sebagai Plt kepala dinas justru memperlemah koordinasi dan pelayanan di dua sisi sekaligus. Mereka mempertanyakan mengapa tidak menunjuk aparatur lain yang dinilai lebih dekat secara geografis dan administratif dengan pusat pemerintahan kabupaten.
“Masih banyak aparatur profesional di kabupaten yang bisa menjadi Plt Kadis. Kenapa harus mengambil camat yang jauh dari ibu kota kabupaten?” ujar perwakilan massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait tuntutan warga. Masyarakat berharap kunjungan tersebut menjadi titik balik penyelesaian persoalan hukum dan adat yang telah berlarut-larut di Negeri Wolu, sekaligus momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi di Maluku Tengah. (INN)






