- Jaksa jangan tebang pilih. Kalau verifikasi tidak dilakukan, lalu siapa yang menetapkan nama kelompok penerima? sudah ada bukti Temuan BPK RI, Unsurnya jelas.
- Jika Sekda saat itu adalah Ketua TPAD dan kemudian menjadi Pj Bupati yang menandatangani SK perubahan, maka pemeriksaan terhadapnya bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.
- Pemberian Bantuan Sosial saat menjelang Momen Pilkada 2024,dugaan Politis
—————————————————-
INFO NEGERI NEWS—-Polemik penetapan Kelompok Penerima Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 tidak lagi bisa dibungkus dengan istilah “kekeliruan administratif”. Tiga kali perubahan SK Bupati, lonjakan jumlah kelompok penerima, serta pembengkakan anggaran hingga Rp9.779.544.000 adalah fakta yang menuntut pertanggungjawaban hukum.
Jika benar penetapan nama kelompok penerima dilakukan tanpa verifikasi dokumen dan tanpa mekanisme pembahasan perubahan APBD bersama DPRD, maka konstruksi hukumnya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lonjakan anggaran hampir Rp1,6 miliar dan perubahan SK hingga tiga kali dalam satu tahun anggaran bukan hal sepele. Jika benar tidak ada verifikasi data penerima oleh Dinas Koperasi dan UKM, maka muncul pertanyaan fundamental: siapa yang menyusun dan menunjuk nama-nama kelompok penerima bansos tersebut?
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Tengah, Abdul Rasyid Pelupessy, secara terbuka meminta Jaksa Penyidik memeriksa Sekda yang saat itu menjabat sebagai Ketua TPAD dan kemudian menjadi Pj Bupati yang menandatangani SK perubahan.
Menurutnya, struktur kewenangan anggaran daerah tidak mungkin membiarkan pembengkakan anggaran dan perubahan daftar penerima tanpa persetujuan dan pengetahuan pimpinan tertinggi birokrasi.
“Jaksa jangan tebang pilih. Kalau verifikasi tidak dilakukan, lalu siapa yang menetapkan nama kelompok penerima? Ini sudah terang-benderang,” tegasnya.
PMII juga menyoroti momentum menjelang Pilkada 2024, di mana bansos rawan dipolitisasi untuk kepentingan elektoral. Jika benar prosedur perubahan APBD tidak melalui pembahasan bersama DPRD, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi pidana.
Dalam referensi Hukum penerbitan SK kepala daerah tanpa verifikasi data dan tanpa dasar anggaran yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya: Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain; Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan; Dan jika ada kerugian keuangan negara (termasuk berdasarkan temuan BPK); Maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Jangan berlindung di balik diskresi jabatan. Diskresi tidak boleh melanggar hukum, apalagi sampai merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam perkara korupsi kebijakan anggaran, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pejabat teknis.
Jika Ketua TPAD mengetahui atau patut menduga adanya penambahan anggaran dan perubahan daftar penerima tanpa prosedur sah, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin penyalahgunaan kewenangan.
“ Yang dinilai bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang mengendalikan kebijakan dan menikmati hasilnya. Aktor intelektual bisa lebih bertanggung jawab daripada pelaksana teknis,” ujarnya.
Temuan BPK dan Potensi Kerugian Negara
Informasi yang beredar menyebut telah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara dalam bansos 2023 ini. Jika benar, maka unsur kerugian negara—yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi—telah terpenuhi.
Apalagi jika:
-
Penambahan anggaran tidak dibahas dengan DPRD,
-
Mekanisme perubahan APBD tidak dilalui secara sah,
-
SK ditetapkan tanpa verifikasi data penerima,
-
Dan bansos diduga digunakan menjelang momentum politik.
Itu bukan lagi kesalahan prosedural biasa. Itu pola.
Kasus ini adalah ujian integritas Kejaksaan. Jangan berhenti pada pejabat level bawah. Jangan hanya menyentuh pelaksana teknis di Dinas Koperasi.
Publik berhak mengetahui:
-
Siapa yang memerintahkan penambahan kelompok?
-
Siapa yang mengusulkan pembengkakan anggaran?
-
Siapa yang mengendalikan kebijakan bansos menjelang tahun politik?
Jika Sekda saat itu adalah Ketua TPAD dan kemudian menjadi Pj Bupati yang menandatangani SK perubahan, maka pemeriksaan terhadapnya bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.
Skandal Rp9,7 miliar ini tidak boleh ditutup dengan dalih administratif. Jika unsur-unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi, maka ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
Dan dalam hukum, satu prinsip tidak boleh dilanggar: equality before the law. Siapapun jabatannya, harus diperiksa. Tanpa tebang pilih. Tanpa kompromi. (INN-AS)






