Manajemen RSUD Masohi Dinilai Amburadul, Gaji THL Diduga Dipotong, Bupati Maluku Tengah Diminta Turun Tangan
————————————————
INFO NEGERI NEWS – – Polemik kembali mencuat di lingkungan RSUD Masohi setelah sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar maupun peruntukannya. Kondisi ini bahkan membuat para tenaga honorer meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, termasuk meminta Bupati turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Para pekerja kontrak di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mengaku kecewa karena gaji yang mereka terima setiap bulan tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama pihak manajemen rumah sakit, gaji THL tercantum sebesar Rp800.000 per bulan. Namun dalam praktiknya para tenaga honorer tersebut hanya menerima Rp650.000 setiap bulan. Dengan demikian terdapat selisih Rp150.000 atau sekitar 18,75 persen dari nilai gaji yang seharusnya diterima.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan para pekerja. Mereka menilai potongan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada para THL, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan pembayaran tenaga kerja di rumah sakit daerah tersebut.
Salah satu THL yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak kerja sempat dilakukan pertemuan antara para tenaga honorer dengan pihak manajemen rumah sakit, termasuk direktur.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, pihak manajemen menyampaikan bahwa gaji yang akan diterima berada pada kisaran Rp700.000 hingga Rp800.000 per bulan dan disebut sebagai gaji bersih tanpa potongan.
“Saat pertemuan pembahasan gaji, direktur sudah mengatakan bahwa gaji yang kita terima itu di kisaran 700 sampai 800 ribu dan itu sudah bersih. Tidak ada lagi pemotongan BPJS atau potongan lain,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (14/03/2026).
Namun setelah kontrak berjalan, kenyataan yang diterima para THL berbeda dengan penjelasan awal tersebut. Setiap bulan mereka hanya menerima Rp650.000 tanpa penjelasan resmi mengenai alasan adanya selisih Rp150.000 dari nilai yang tercantum dalam kontrak kerja.
Situasi ini membuat para THL merasa dirugikan. Dengan penghasilan yang relatif kecil, potongan sebesar Rp150.000 per bulan dinilai sangat memberatkan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang jadi pertanyaan kami sekarang, uang Rp150.000 itu dipotong untuk apa dan ke mana perginya? Sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara jelas kepada kami,” lanjut sumber tersebut.
Persoalan ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul informasi bahwa pembagian gaji THL tidak dilakukan secara administratif di kantor, melainkan dibagikan di salah satu rumah pegawai. Praktik tersebut dinilai tidak lazim dalam mekanisme pembayaran gaji di institusi pemerintah yang seharusnya dilakukan secara resmi dan transparan.
Sejumlah THL menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola manajemen di lingkungan rumah sakit tersebut. Bahkan sebagian pekerja menyebut pengelolaan pembayaran tenaga kerja terkesan amburadul dan tidak mencerminkan prinsip transparansi di lembaga pelayanan publik.
Karena itu, para THL berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Bupati, dapat turun tangan untuk menelusuri persoalan ini secara serius agar hak-hak tenaga kerja tidak terabaikan.
Secara hukum, hak pekerja atas upah yang telah disepakati dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang sah dan harus diketahui serta disetujui oleh pekerja.
Sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Masohi, RSUD Masohi diharapkan mampu menunjukkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pengelolaan tenaga kerja.
Para THL berharap pemerintah daerah dan pihak manajemen rumah sakit segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pemotongan gaji tersebut. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas, dikhawatirkan kepercayaan tenaga kerja terhadap manajemen rumah sakit akan semakin terkikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Masohi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para tenaga harian lepas tersebut.(INN-PB)






