Kasus ini jelas dan terbuka untuk publik; jaksa harus tegas, profesional, dan tanpa kompromi, memastikan setiap aktor yang bermain di balik kebijakan bansos bertanggung jawab secara hukum.
————————————
INFO NEGERI NEWS—Sekitar sebulan sebelum penutupan APBD 2023, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Malteng terkait bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan tajam. SK tersebut ditandatangani tanpa proses verifikasi data penerima, dan sebagian penerima diketahui diduga terkait dengan keluarga pejabat DPRD dan anggota tim sukses politik tertentu, menimbulkan dugaan konflik kepentingan, politisasi bansos, dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh LSM Pukat Seram, kelompok penerima bansos ini ditetapkan menerima Rp48 juta, namun kenyataannya hanya Rp5 juta. Selisih Rp43 juta menjadi fokus pertanyaan publik: ke mana dana 9,7 milyar tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab?
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Penerbitan SK Pj. Bupati Tanggal 6 November tentang Penerima Bansos ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Pj Kepala Daerah dilarang menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, termasuk kebijakan yang menyalahi keputusan pejabat sebelumnya.
Lebih jauh, SK diterbitkan di menit-menit akhir tahun anggaran, langsung mengeksekusi bansos tanpa verifikasi penerima, dan diduga melibatkan keluarga pejabat serta anggota tim sukses, yang memunculkan dugaan kepentingan politik dan aliran keuntungan kelompok tertentu.
Dalam hukum administrasi, setiap keputusan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dan administratif.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/TUN/2016, yang menegaskan:
“Keputusan pejabat publik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat dapat dibatalkan dan pejabatnya dimintai pertanggungjawaban hukum.”
Dengan demikian, jika SK Pj Bupati diterbitkan tanpa verifikasi, bertentangan regulasi, dan melibatkan pihak dengan kepentingan politik, keputusan tersebut berpotensi cacat hukum administratif dan yuridis, dan pejabat maupun pihak terkait dalam tim sukses dapat diseret ke proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Maluku Tengah, untuk:
-
Menelusuri aliran dana bansos dan aktor yang terlibat, termasuk dugaan keluarga pejabat dan tim sukses politik.
-
Menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian.
-
Memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan politik atau keuntungan kelompok tertentu.
Ketua LSM Fahri Asyatri menegaskan:“Bansos adalah hak rakyat miskin. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. Jika ada penyimpangan, pejabat terkait dan anggota tim sukses harus diseret ke meja hukum.”.
jJaksa harus bekerja profesional dan tegas, tanpa ragu sedikit pun; kasus ini sudah terang benderang, publik sudah melihat fakta dan paham hukum — tidak ada ruang untuk kompromi atau main mata. (INN)






