Pendidikan di Malteng Terancam
Sampai detik ini belum ada informasi perkembangan dari Polres apakah kasusnya mau lanjut atau berhenti. Publik tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.
————————————–
INFO NEGERI NEWS — Dugaan manipulasi laporan pekerjaan dalam proyek pembangunan SMP Negeri 38 Maluku Tengah semakin menjadi sorotan publik. Aktivis daerah, Fahri, mendesak Kapolres Maluku Tengah untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hingga kini dinilai tidak memiliki kejelasan.
Proyek yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah itu disebut menyisakan anggaran sekitar Rp1 miliar yang menjadi tanda tanya publik. Dana tersebut bersumber dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) yang proses pencairannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum kemudian ditampung di kas daerah.
Persoalan muncul setelah adanya dugaan bahwa pencairan dana dilakukan dengan laporan progres pekerjaan yang dilaporkan telah mencapai 100 persen. Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kondisi fisik proyek disebut belum sepenuhnya rampung.
Jika dugaan tersebut benar, maka laporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat berpotensi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat dikategorikan sebagai manipulasi administrasi proyek yang berdampak pada pencairan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, praktik melaporkan pekerjaan yang belum selesai sebagai selesai 100 persen dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dalam praktik peradilan, perkara dengan pola manipulasi laporan proyek pemerintah juga telah berkali-kali diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tindak pidana korupsi.
Salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 K/Pid.Sus/2016 yang kemudian menjadi Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Kor/2018. Dalam kaidah hukumnya ditegaskan bahwa pencairan anggaran proyek sebelum pekerjaan selesai, apalagi jika didasarkan pada laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan, dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/1987, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dalam perkara korupsi dapat terpenuhi apabila suatu tindakan memberikan keuntungan yang tidak sah melalui kewenangan jabatan atau rekayasa administrasi yang berdampak pada penggunaan keuangan negara.
Fahri mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah tersebut sebenarnya telah dilaporkan dan sempat diperiksa oleh Polres Maluku Tengah. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
“Sampai detik ini belum ada informasi perkembangan dari Polres apakah kasusnya mau lanjut atau berhenti. Publik tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” kata Fahri.
Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pendidikan Jangan Dijadikan Ladang Korupsi
Fahri menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN merupakan amanat negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Ia mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan sektor strategis yang tidak boleh dikotori oleh praktik penyimpangan anggaran.
“Ini uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak di daerah. Kalau dugaan manipulasi laporan pekerjaan benar terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Karena itu ia mendesak Kapolres Maluku Tengah untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara tersebut agar publik mengetahui apakah kasus tersebut benar-benar diproses secara hukum.
“Kalau ada indikasi korupsi lalu dibiarkan tanpa kejelasan, maka praktik seperti ini akan terus terjadi. Karena itu kami meminta Kapolres Maluku Tengah terbuka menjelaskan perkembangan kasus ini agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan manipulasi laporan proyek pembangunan SMP Negeri 38 tersebut. (INN-AS)






