Jaksa Diminta Usut Penyalahgunaan Kewenangan Berdasarkan UU Tipikor dan Yurisprudensi MA
—————————————-
INFO NEGERI NEWSi – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sekitar Rp7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah didesak agar difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengambil keputusan, bukan hanya pada pelaksana teknis di tingkat staf.
Pengamat kebijakan publik Maluku, Fahri, menegaskan bahwa arah penyidikan harus mengikuti konstruksi hukum dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut Fahri, yang juga Ketua LSM Pukat Seram, dalam doktrin hukum pidana korupsi dan hukum administrasi negara, unsur “penyalahgunaan kewenangan” selalu melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan jabatan, bukan pada staf yang hanya menjalankan perintah administratif.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, salah satunya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1965, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam suatu kebijakan melekat pada pihak yang memiliki kewenangan dan membuat keputusan, bukan pada bawahan yang hanya melaksanakan perintah jabatan.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 K/Pid.Sus/2012, MA menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi harus dilihat dari kewenangan jabatan yang dimiliki oleh pejabat yang mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, Fahri menilai penyidik harus memulai penyelidikan dari hulu proses kebijakan anggaran, yakni proses perencanaan hingga penetapan APBD Perubahan 2023 yang menjadi dasar pengalokasian bansos Rp7 miliar tersebut.
Dalam mekanisme keuangan daerah, APBD Perubahan ditetapkan melalui kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setelah pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
Dengan demikian, pihak yang secara hukum bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan tersebut adalah Penjabat Bupati Maluku Tengah bersama pimpinan DPRD yang menandatangani kesepakatan KUA-PPAS Perubahan serta penetapan APBD Perubahan.
“Jaksa harus memastikan apakah proses penetapan APBD Perubahan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan atau hanya formalitas administrasi di atas kertas,” kata Fahri.
Ia menilai salah satu hal penting yang harus diperiksa adalah apakah pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan serta penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana prosedur yang diatur dalam sistem penganggaran daerah.
Jika proses tersebut ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka APBD Perubahan dapat dipersoalkan keabsahannya secara hukum. Dalam kondisi demikian, pihak yang menetapkan kebijakan anggaran tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kebijakan itu menimbulkan kerugian negara.
Sebaliknya, apabila penetapan APBD Perubahan dinyatakan sah, maka penyidik harus menelusuri tahap berikutnya, yakni apakah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Perubahan sesuai dengan hasil pembahasan dan penetapan APBD di DPRD.
Selanjutnya, penyidik juga perlu meneliti apakah Surat Keputusan Penjabat Bupati tentang penetapan penerima bansos sesuai dengan APBD dan penjabaran APBD atau justru terjadi perubahan kebijakan secara sepihak.
Fahri secara khusus menyoroti Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa tertanggal 6 November 2023 tentang penetapan penerima bansos.
Menurutnya, keputusan tersebut harus diuji dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur kewenangan Penjabat Kepala Daerah.
Pasal 15 ayat (2) regulasi tersebut menegaskan bahwa penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, Fahri mempertanyakan apakah perubahan atau penambahan kelompok penerima bansos yang ditetapkan melalui SK Penjabat Bupati tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, mengingat sebelumnya sudah ada kebijakan yang ditetapkan oleh penjabat bupati sebelumnya.
“Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat sejumlah ahli hukum pidana.
Guru Besar hukum pidana , Andi Hamzah, dalam berbagai kajian hukum menyatakan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi hanya dapat dikenakan kepada pejabat yang memiliki kewenangan atribusi atau delegasi dalam jabatan.
Sementara itu, pakar hukum pidana , Mudzakkir, juga menegaskan dalam berbagai kajian bahwa dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran, pertanggungjawaban pidana harus ditelusuri kepada pengambil keputusan utama (decision maker), bukan semata-mata pelaksana teknis.
Setelah aspek kewenangan kebijakan ditelusuri, penyidik baru dapat mendalami persoalan teknis pelaksanaan bansos, seperti proses verifikasi dan keabsahan data penerima.
Fahri menyebut terdapat indikasi bahwa tim verifikasi memang dibentuk, namun dokumen penerima bansos tidak diverifikasi secara faktual. Karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang menentukan nama-nama penerima dan siapa yang memerintahkan memasukkan nama-nama tersebut.
Ia juga menyoroti temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan bansos tersebut, antara lain tidak dicantumkannya identitas penerima bansos dalam Lampiran IV Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan.
Selain itu, terdapat sekitar 360 penerima bansos yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan sebesar rp.4.865.050.000.
Fahri juga meminta penyidik memeriksa BPDM Cabang Masohi sebagai penampung anggaran bansos untuk menelusuri aliran dana, rekening penerima, rekening yang telah dibuka tetapi tidak menerima dana, serta sisa anggaran bansos yang belum tersalurkan.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Masohi, bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih jangan cari tumbal dalam mengusut perkara tersebut.
“Jaksa harus berani mengungkap aktor-aktor utama dalam kasus ini, baik di eksekutif maupun legislatif. Penanganan perkara harus mengikuti prinsip hukum dan yurisprudensi yang menempatkan pengambil keputusan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Fahri menegaskan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus dugaan korupsi bansos tersebut dapat diungkap secara transparan hingga tuntas. (INN-AS)






