Yurisprudensi MA Bicara: Bansos Tanpa Verifikasi Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang di Malteng.
—————————————————-
INFO NEGERI NEWS – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan publik. Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, menilai sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan hingga penetapan penerima bantuan berpotensi melanggar prinsip legalitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut Fahri, perubahan pagu anggaran bansos yang terjadi beberapa kali sepanjang tahun anggaran 2023 menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum penetapannya. Dalam dokumen awal APBD 2023, anggaran bansos tercatat sekitar Rp10,17 miliar. Namun dalam perjalanan waktu angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp8,1 miliar, kemudian naik lagi menjadi Rp9 miliar dan akhirnya mencapai sekitar Rp9,7 miliar dengan total sekitar 680 kelompok penerima.
“Perubahan pagu anggaran tanpa dasar yang jelas menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif hukum pengelolaan keuangan daerah,” kata Fahri, Minggu (8/3/2026).
Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya nama dan alamat penerima bansos dalam lampiran Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023. Padahal Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2021 mengharuskan dokumen tersebut memuat daftar penerima bantuan sosial secara jelas.
Menurutnya, ketiadaan daftar penerima dalam dokumen resmi dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan karena tidak ada dasar verifikasi yang transparan sejak tahap perencanaan anggaran.
“Jika sejak awal penerima tidak dicantumkan dalam dokumen penjabaran APBD, maka proses pengawasan menjadi lemah dan potensi manipulasi menjadi sangat terbuka,” ujarnya.
Fahri juga mempertanyakan dugaan tidak dilakukannya proses verifikasi terhadap calon penerima bansos oleh organisasi perangkat daerah teknis sebelum penetapan bantuan dilakukan.
Fahri desak Jaksa ungkap Siapa Aktor di Balik Penetapan Penerima Bansos Tanpa Verifikasi? Jaksa Didorong Bongkar
Padahal dalam mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial, verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kelayakan penerima bantuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dalam konteks hukum, Fahri merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan pentingnya mekanisme verifikasi dalam penyaluran hibah maupun bantuan sosial.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemberian hibah atau bantuan sosial tanpa mekanisme verifikasi yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap penerima bantuan sosial harus melalui proses verifikasi yang benar dan sah sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa penambahan penerima hibah atau bantuan sosial di luar daftar yang telah ditetapkan dalam APBD merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Fahri, yurisprudensi tersebut mempertegas prinsip bahwa setiap penerima bantuan sosial harus memiliki basis anggaran yang jelas serta telah disetujui dalam dokumen APBD yang sah.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Penjabat kepala daerah wajib memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri apabila hendak mengubah keputusan strategis Penjabat kepala daerah sebelumnya.
“Jika terdapat perubahan kebijakan strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penggunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Fahri meminta aparat Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan hingga penyaluran bansos tersebut, termasuk memeriksa dokumen RKPD Perubahan, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga risalah rapat pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk mengungkap aktor utama baik dari unsur eksekutif maupun legislatif dalam kasus bansos tersebut.
“Jaksa jangan tebang pilih. Ini persoalan kebijakan, dan kebijakan itu ada pada pimpinan. Jika staf sudah menyatakan bahwa data penerima bansos tidak diverifikasi, maka pertanyaannya siapa yang memerintah dan menentukan nama-nama kelompok Penerima Bansos dalam SK Pj Bupati ,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengusutan secara transparan penting dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan bansos tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan negara yang sah. (INN-)






