Kasus Pemberhentian Staf Negeri Yainuelo Mengemuka, Bupati Didesak Lakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan Fakta

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Pj KPN Yainuelo, Jangan Ambil Keputusan Berdasarkan Informasi Sepihak
—————————–

INFO NEGERI NEWS – Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif (Pj KPN) Yainuelo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Sharul Sopalatu, ST, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh enam orang staf Negeri Adm Yainuelo yang diberhentikan dari jabatannya.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (6/3/2026) dengan dugaan bahwa Pj KPN memberikan keterangan yang tidak benar kepada Camat Amahai dan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Daerah Maluku Tengah, guna memperoleh rekomendasi untuk memberhentikan staf negeri.

Informasi yang dihimpun media mapikornews.com menyebutkan, Pj KPN Yainuelo sebelumnya memberhentikan delapan staf negeri. Dari jumlah tersebut, dua orang telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, sementara enam staf lainnya diberhentikan dengan alasan tidak pernah masuk kantor selama dua bulan berturut-turut serta dianggap tidak dapat diajak bekerja sama.

Namun, keenam staf yang diberhentikan membantah tuduhan tersebut dan menilai alasan yang disampaikan kepada pihak atasan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sekretaris Negeri Adm Yainuelo, La Mahmud, yang mewakili rekan-rekannya, mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut.

“Kami ingin tahu kesalahan kami apa sampai harus diberhentikan. Kami tahu Pj Kepala Pemerintah Negeri punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan staf negeri, tetapi semua itu ada aturan dan mekanisme. Kenapa harus menyampaikan kepada Camat bahwa kami dua bulan tidak masuk kantor, padahal itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, para staf tetap menjalankan tugas seperti biasa dan melayani masyarakat setiap hari kerja.

Ia bahkan menyebut bahwa sejak dilantik pada 18 November 2025, Pj KPN Yainuelo justru jarang berada di kantor negeri.

“Kedatangan pertama beliau di kantor terjadi pada 21 November 2025. Saat itu tidak ada pertemuan dengan staf maupun BPN, beliau hanya mengambil motor operasional BPN yang selama ini digunakan oleh sekretaris negeri. Setelah itu tidak ada lagi pertemuan atau rapat dengan staf,” jelasnya.

La Mahmud juga mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi dengan Pj KPN sangat sulit dilakukan, bahkan untuk kepentingan pelayanan administrasi masyarakat.

“Ada surat-surat masyarakat yang perlu ditandatangani, tetapi sangat sulit menghubungi beliau. Demi pelayanan masyarakat, terkadang saya sebagai sekretaris yang menandatangani surat-surat biasa,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Adm Yainuelo, Ali Kubal, juga mempertanyakan langkah Pj KPN yang melantik delapan staf baru di Negeri Adm Yainuelo.

Menurutnya, penggantian dua staf yang telah lulus PPPK memang dapat dipahami. Namun penggantian enam staf lainnya dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

“Yang kami heran, beliau melantik delapan staf baru sekaligus. Pengangkatan itu dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa adanya tim penjaringan dan seleksi staf negeri,” ujarnya.

Ali Kubal juga menegaskan bahwa pihak BPN tidak pernah diajak berkoordinasi terkait proses pergantian staf tersebut.

“Kami dari BPN menolak keras langkah tersebut karena tidak melalui mekanisme yang semestinya,” tegasnya.

Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau staf negeri harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan alasan sah menurut peraturan perundang-undangan.

Selain itu, proses pemberhentian juga harus melalui konsultasi tertulis dengan Camat.

Merasa nama baik dan hak-haknya dirugikan, enam staf Negeri Adm Yainuelo akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemberian keterangan bohong tersebut ke pihak kepolisian.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?