Kejaksaan harus berani menetapkan tersangka yang benar-benar bertanggung jawab. Jangan lindungi Aktornya. Karena akar masalah ini dari kebijakan Pimpinan. Kebijakan tidak ada pada level staf.
———————————————–
INFO NEGERI NEWS – Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah kini semakin terang benderang. Fakta-fakta yang terungkap dari audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius dalam proses penetapan hingga penyaluran anggaran tersebut.
Temuan BPK menegaskan satu fakta mendasar yang sulit dibantah: data penerima bansos tidak pernah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM. Padahal, verifikasi merupakan prosedur wajib untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Ironisnya, data penerima bansos itu kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah tertanggal 6 November 2023 yang ditandatangani oleh Rakib Sahubawa.
Jika dua fakta ini saja disandingkan—temuan audit BPK dan tidak adanya verifikasi data penerima—maka publik menilai dugaan penyimpangan tidak lagi berada di wilayah spekulasi. Bahkan masyarakat awam pun dapat membaca arah persoalan.
Audit BPK secara tegas mencatat sejumlah indikasi yang sangat serius, di antaranya:
-
Data penerima bansos tidak diverifikasi oleh instansi teknis.
-
Ditemukan penerima yang tidak jelas keberadaan maupun identitasnya.
-
Terdapat 360 Penerima Bansos yang tidak dapat mempertanggungjawabkan anggarannya sehingga merugikan Keuangan Negara.
Dalam praktik hukum di Indonesia, laporan audit BPK bukan sekadar catatan administratif. Audit tersebut dapat menjadi alat bukti penting dalam perkara tindak pidana korupsi, terutama ketika menunjukkan kelemahan sistem pengendalian internal dan potensi kerugian negara.
Kasus dengan pola serupa bahkan telah berulang kali diputus di pengadilan dan menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung, di mana pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran hingga penetapan kebijakan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putusan MA No. 537 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa:
“Pemberian hibah atau bantuan sosial tanpa mekanisme verifikasi yang sah merupakan penyalahgunaan kewenangan.”
Putusan ini menguatkan prinsip bahwa setiap penerima bantuan sosial harus melalui proses verifikasi yang benar dan sah.
Putusan MA No. 1261 K/Pid.Sus/2015 bahwa:
“Penambahan penerima hibah atau bantuan sosial di luar daftar yang telah ditetapkan dalam APBD merupakan perbuatan melawan hukum.”
Ini adalah blue‑print yurisprudensi bahwa penambahan penerima secara sepihak, tanpa basis anggaran yang disetujui dan mekanisme hukum yang jelas, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip legalitas anggaran
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menegaskan bahwa langkah yang harus dilakukan aparat penegak hukum sebenarnya sangat jelas.
Menurutnya, Kejaksaan tinggal memanggil pihak-pihak kunci dalam proses pembahasan APBD, khususnya mantan pimpinan DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai alur penetapan anggaran bansos yang dimulai dari pembahasan KUA, PPAS, hingga APBD Perubahan Tahun 2023.
“Semua dokumen pembahasan anggaran harus dibuka. Mulai dari KUA, PPAS, notulen rapat Banggar, sampai dokumen keputusan akhir. Dari situ akan terlihat siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Fahri.
Ia menambahkan bahwa APBD Perubahan 2023 itu berujung pada SK Pj. Bupati tertanggal 6 November 2023 yang menetapkan daftar penerima bansos.
Karena itu, penyidik juga diminta untuk menelusuri legalitas penerbitan keputusan tersebut, mengingat seorang penjabat kepala daerah memiliki batasan kewenangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, penjabat kepala daerah harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengambil keputusan strategis tertentu yang berdampak pada kebijakan keuangan daerah.
Karena itu, publik mendesak Kejaksaan untuk meminta langsung kepada Rakib Sahubawa surat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar penerbitan atau perubahan keputusan terkait penerima bansos tersebut.
Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2017
Mahkamah Agung menyatakan:
“Kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kebijakan yang dibuatnya menyebabkan kerugian keuangan negara.”
Permisalan seperti ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melihat kebijakan publik, bukan hanya sebagai “pilihan kebijakan”, tetapi sebagai perbuatan yang dapat beralih menjadi perbuatan pidana apabila memenuhi unsur‑unsur korupsi.
Dengan dasar yurisprudensi MA di atas, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat publik untuk berkilah bahwa tindakan mereka sekedar “kebijakan diskresi.” Ketika kebijakan itu menyimpang dari prosedur hukum dan menimbulkan kerugian negara, maka diskresi semacam itu bukan hanya cacat hukum administratif tetapi dapat memiliki konsekuensi pidana
Tekanan publik juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku Tengah, Rasyid Pelupessy, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kejaksaan harus berani menetapkan tersangka yang benar-benar bertanggung jawab. Jangan lindungi Aktornya. Karena akar masalah ini dari kebijakan Pimpinan. Kebijakan tidak ada dilevel staf.” ujarnya.
Rasyid juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulang pola lama dalam penanganan kasus korupsi daerah.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya staf atau pegawai kecil. Sementara para pengambil keputusan justru dilindungi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai fakta yang telah muncul menunjukkan bahwa kasus ini bukan lagi perkara samar.
“Bukan rahasia umum lagi. Dokumen sudah ada, temuan BPK sudah jelas, alur kebijakan juga bisa ditelusuri. Kasus ini sudah terang benderang,” kata Rasyid
Pasal 3 UU Tipikor memberikan landasan kuat untuk menjerat kepala daerah dan pejabat teknis apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian negara. Sementara itu, Pasal 2 UU Tipikor dapat diterapkan apabila ada bukti perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan. Jika penyidik berani membuka seluruh dokumen pembahasan APBD Perubahan 2023 serta legalitas keputusan Pj.Bupati , maka peta tanggung jawab dalam dugaan skandal bansos Rp9,7 miliar ini hampir dipastikan akan terbuka lebar dan Aktor tersangka akan ditetapkan. (INN-AS)






