Dari Pokir ke Skandal: Hibah Malteng Diduga Dikondisikan, Prosedur Hanya ‘Stempel’ Legitimasi Kekuasaan
————————————–
Maluku Tengah – Apa jadinya jika keputusan sudah ditetapkan, baru kemudian prosedur “dipenuhi”? Inilah potret carut-marut tata kelola hibah di Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dibongkar dalam temuan BPK Perwakilan Maluku tahun 2024.
Fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah praktik terbalik yang secara terang-benderang mencederai prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah: Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Hibah oleh Pj. Bupati lebih dulu diterbitkan, sementara proses evaluasi dan bahkan pengajuan proposal justru menyusul kemudian.
Padahal, mekanisme resmi dalam Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Hibah secara tegas mengatur urutan yang tak bisa ditawar: usulan diajukan, dievaluasi oleh OPD, direkomendasikan, baru kemudian ditetapkan melalui SK. Bukan sebaliknya. Sk Pj. Bupati Bertentangan dengan Peraturan Bupati dan juga bertentangan dengan Permendagri.
Namun yang terjadi di lapangan justru seolah hukum hanya formalitas. Berdasarkan keterangan , proposal dari calon penerima hibah—khususnya yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD—disampaikan setelah nama-nama penerima dikunci dalam SK. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat bahwa proses evaluasi hanya dijadikan “stempel legalitas” belaka.
Lebih tajam lagi, kondisi ini secara langsung bertabrakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap belanja hibah melalui proses perencanaan, evaluasi, dan penganggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ketika aturan ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur—tetapi integritas pengelolaan keuangan daerah.
Dari perspektif hukum, praktik seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai kesalahan teknis. Ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pola penyimpangan prosedur yang sistematis dan berdampak pada keuangan negara kerap menjadi pintu masuk penindakan pidana korupsi.
Publik patut bertanya: siapa yang diuntungkan dari skema “SK dulu, evaluasi belakangan” ini? Mengapa mekanisme yang jelas-jelas diatur justru diabaikan? Dan sejauh mana keterlibatan elite kekuasaan daerah dalam praktik ini?
Sorotan tajam kini mengarah pada Pj. Bupati saat itu, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD periode 2019–2024 yang diduga memainkan peran melalui skema pokir. Jika benar hibah dijadikan alat distribusi kepentingan politik, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Polda Maluku Harus usut Tuntas, tidak boleh tinggal diam. Temuan BPK Perwakilan Maluku harus menjadi pintu masuk untuk penyelidikan menyeluruh. Transparansi harus dibuka, aktor harus diungkap, dan pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: aturan bisa dinegosiasikan, prosedur bisa dimanipulasi, dan kekuasaan bisa dipakai sesuka hati. Dan itu adalah ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. (INN)






