INFO NEGERI NEWS– – Sanitiar Burhanuddin kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah: pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh hanya menyasar kasus kecil.
Dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Papua, Burhanuddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib berani membongkar kejahatan korupsi besar yang merampok uang rakyat.
“Jangan hanya berani tangani kasus kecil. Korupsi besar yang merugikan negara harus dibongkar. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga penanganannya juga harus luar biasa: berani, tegas, dan tanpa pandang bulu.
PMII Maluku Tengah: Bongkar Skandal Bansos dan Hibah di Malteng
Seruan Jaksa Agung ini langsung disambut tekanan keras dari Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasyid Pelupessy.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk tidak bermain aman dalam mengusut dugaan skandal bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar dan Hibah
“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut uang rakyat. Harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya!” tegas Rasyid.
Ia menyoroti SK Penjabat Bupati tertanggal 6 November yang menetapkan nama-nama penerima bansos yang diduga bermasalah.
Menurutnya, penetapan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara karena tidak melalui proses verifikasi dan validasi data penerima sebagaimana mestinya.
Berbagai sumber referensi Hukum menjelaskan Tidak diverifikasinya penerima bansos adalah pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian berat.
- Jika disengaja → memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor, Pasal 3)
- Jika lalai → tetap dapat dijerat Pasal 3 karena penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara
Yurisprudensi MA
- Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2012
- Putusan MA No. 42 K/Pid.Sus/2014
Karena ituKejaksaan Negeri Maluku Tengah harus ungkap secara profesional Aktor yang menetapkan dan memutuskan Data penerima Bansos ini.
APBD Perubahan Diduga ‘Diakali’: Kejaksaan Harus Bongkar!
Rasyid juga mempertanyakan keras proses penetapan APBD Perubahan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan:
- Apakah dimulai dari KUA Perubahan?
- Apakah dilanjutkan dengan PPAS Perubahan?
- Apakah dibahas secara sah hingga penetapan APBD Perubahan?
Atau justru seluruh proses hanya formalitas “di atas kertas” untuk melegalkan praktik penyimpangan?
“Kalau tahapan ini dilangkahi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi—itu bisa masuk ranah pidana korupsi, Ini Kasus Besar karena menyangkut dengan APBD” tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan “kong kali kong” (Nepotisme) dalam pembagian bansos dan hibah, termasuk penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang seharusnya tetap tunduk pada mekanisme pembahasan resmi melalui RKPD.
Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Rasyid secara terbuka mengingatkan kejaksaan agar tidak bermain aman dengan hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.
“Jangan jadikan bawahan sebagai kambing hitam. Mereka hanya menjalankan SK. Yang harus diperiksa serius adalah siapa yang menetapkan, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik penegakan hukum yang “tumpul ke atas, tajam ke bawah” adalah bentuk ketidakadilan yang melanggar prinsip equality before the law.
Kasus ini, menurut Rasyid, bukan sekadar soal bansos, tetapi menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Apakah Mau melaksanakan perintah dan arahan Jaksa Agung atau tidak>
Jika kejaksaan gagal mengungkap aktor utama yang sudah tidak sama-samar lagi unsur hukumnya, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi.
“Kalau kasus sebesar ini tidak diungkap, maka publik akan menilai ada yang dilindungi,” tegasnya.
Sejalan dengan peringatan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, publik kini menunggu: apakah kejaksaan berani menindak tegas tanpa pandang bulu, atau justru kembali terjebak dalam pola lama—keras ke bawah, lunak ke atas.
“Kami siap kawal Perintah dan arahan jaksa Agung untuk Berantas Korupsi besar di Daerah” .ungkap Ketua PMII Malteng (INN-AS)






