Dari Polemik ke Pencabutan: Cold Storage Banda Kandas di Tangan Regulasi
——————————
INFO NEGERI NEWS—Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan fasilitas cold storage di kawasan Banda. Keputusan ini dinilai tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus merespons gelombang penolakan masyarakat setempat.
Pencabutan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pemegang PBG wajib menyampaikan informasi jadwal dan tanggal dimulainya konstruksi kepada dinas teknis sebagaimana diatur dalam ayat (3). Selain itu, terdapat kewajiban melalui proses klarifikasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak PBG diterbitkan, sebagaimana diatur dalam ayat (5) dan (6).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tengah menilai bahwa PBG yang telah diterbitkan sejak 13 Mei 2024 tidak memenuhi kewajiban tersebut. Tidak adanya laporan jadwal konstruksi maupun proses klarifikasi dalam tenggat waktu yang ditentukan menjadi dasar kuat bagi pencabutan izin.
Dengan demikian, PBG bernomor 457/58/PBG/V/2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Sikap Pemda ini sangat tepat karena selain didukung oleh peraturan perundang-undangan, juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan di areal yang selama ini digunakan untuk kegiatan adat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polemik pembangunan cold storage di Banda sendiri bukan hal baru. Kawasan yang menjadi lokasi proyek diduga merupakan areal penting bagi aktivitas upacara adat, sekaligus berfungsi sebagai lahan hijau penyangga Bandara Banda Neira. Kondisi ini memicu penolakan keras dari masyarakat adat, warga setempat, hingga kalangan mahasiswa.
Mereka menilai proyek tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah dijaga turun-temurun. Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan di daerah tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial dan budaya yang melekat.
Keputusan Pemda Maluku Tengah ini pun dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap hukum sekaligus perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Namun demikian, publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan di kemudian hari. (INN-AS)






