Siapa Aktor Kebijakan? Penyidikan Bansos Rp9,7 Miliar di Maluku Tengah Diuji Publik dan Hukum

“Bansos Rp9,7 M Disorot: Penyidik Tunggu Kerugian Negara, Ahli Tegaskan Perbuatan Melawan Hukum Lebih Utama”

————————————

INFO NEGERI NEWS— Penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah kini memasuki fase paling menentukan. Di tengah tekanan publik yang semakin keras, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah justru berada dalam sorotan: apakah penyidikan akan berani menyentuh aktor kebijakan, atau berhenti pada level pelaksana teknis?

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Helbert Hutapea, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyidik saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor berwenang.

“Jangan pernah ragukan komitmen dan integritas kami. Semua berjalan sesuai undang-undang dan hukum acara,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Namun di luar gedung kejaksaan, gelombang ketidakpercayaan publik mulai membesar. Demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Kejari berubah menjadi panggung tekanan terbuka terhadap lambannya penetapan tersangka. Massa menilai, fakta-fakta dugaan penyalahgunaan kewenangan sudah terlalu terang untuk sekadar berhenti pada tahap pengumpulan data.

Seruan “tangkap pembuat kebijakan!” menggema keras. Demonstran meyakini bahwa inti persoalan bansos bukan berada pada staf teknis, melainkan pada level pengambil keputusan anggaran.

Ketua PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku telah membuka indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan bahwa data penerima bansos tidak diverifikasi, sebagian penerima tidak berbadan hukum, dan sejumlah nama penerima bahkan tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini sudah masuk pada dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rasid.

Sorotan paling tajam mengarah pada langkah Penjabat Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 6 November 2023 tentang penetapan penerima bansos. Persoalannya, nama-nama penerima dalam SK tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi Penjabaran APBD Perubahan 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, tindakan itu memunculkan pertanyaan serius: dasar hukum apa yang dipakai dalam menetapkan penerima bansos di luar dokumen resmi APBD?

Secara normatif, penetapan penerima bantuan sosial wajib merujuk pada Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan sebagai dokumen legal penganggaran daerah. Ketika SK diterbitkan tanpa rujukan yang sah terhadap dokumen tersebut, maka muncul dugaan adanya tindakan melampaui kewenangan administratif.

Pandangan kritis juga datang dari ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita. Ia menegaskan bahwa kerugian negara bukan unsur awal dalam delik korupsi, melainkan akibat dari adanya perbuatan melawan hukum.

“Kerugian itu di belakang, akibat—bukan sebab. Kalau perbuatan melawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenangnya belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi tamparan terhadap pandangan yang terlalu menitikberatkan penyidikan pada audit kerugian negara semata. Sebab dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, unsur penyalahgunaan kewenangan justru menjadi pintu masuk utama untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Rasid Pelupessy mendesak Kejaksaan agar fokus pada aspek perbuatan melawan hukum yang menurutnya sudah tampak nyata dalam dokumen LHP BPK.

“Kejaksaan harus fokus pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Karena perbuatan itulah yang menimbulkan kerugian negara. Fakta paling konkret sudah ada dalam LHP BPK bahwa penerima bansos tidak tercantum jelas dalam Lampiran IV Penjabaran APBD Perubahan 2023, bahkan penentuannya tidak melalui verifikasi,” ungkapnya.

Ia menilai bukti administrasi yang terungkap dalam dokumen audit negara sudah “terang benderang” di hadapan publik.

Tak hanya soal bansos, aktivis PMII itu juga menyoroti kebijakan APBD Perubahan 2023 yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Dalam LHP BPK disebutkan adanya penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru, THR Guru, dan insentif tenaga kesehatan demi penambahan anggaran bansos serta proyek fisik yang dianggap tidak mendesak di akhir tahun anggaran.

“Puluhan miliar rupiah dialihkan untuk tambahan bansos dan proyek fisik di akhir tahun menjelang momentum politik 2024. Ini yang harus diselidiki serius oleh jaksa,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah perubahan APBD tersebut benar-benar memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi itu secara tegas membatasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk mengambil keputusan strategis yang berbeda dari kebijakan kepala daerah definitif sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jaksa harus menelusuri apakah benar ada persetujuan Mendagri untuk menghapus tunjangan guru, THR guru, dan insentif tenaga kesehatan lalu mengalihkannya ke bansos dan proyek fisik menjelang tahun politik,” desaknya.

Kini publik menunggu arah keberanian penyidikan. Apakah Kejaksaan hanya berhenti pada penghitungan angka kerugian negara, atau berani masuk lebih jauh membongkar konstruksi kebijakan yang diduga melanggar hukum? Karena logikanya tanpa perbuatan tak ada Kerugian. Kerugian tidak muncul sendiri tanpa Perbuatan Penetapan SK.

Sebab dalam perkara korupsi anggaran, pertanyaan paling mendasar bukan sekadar “berapa kerugian negara”, melainkan “siapa yang membuat keputusan dan atas dasar hukum apa keputusan itu diambil.” (INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?