Mens Rea TAPD Jadi Fokus Penyidikan
Perubahan SK Bupati terkait penerima bansos yang sampai tiga kali dilakukan, itu bahkan di luar kendali dan pengetahuan DPRD
———————————-
INFO NEGERI NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memunculkan indikasi serius potensi tindak pidana korupsi. Salah satu temuan krusial adalah tidak dicantumkannya nama-nama penerima bansos dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2023, yang dinilai membuka ruang penyimpangan anggaran negara.
BPK mencatat bahwa hingga Semester I Tahun 2024, dana bansos pada Dinas Koperasi dan UMKM Malteng senilai Rp4.865.059.000 belum dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga memiliki temuan serupa, yakni:
-
Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp328.000.000
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp10.000.000
-
Dinas Tanaman Pangan sebesar Rp65.000.000
-
Dinas Kesehatan sebesar Rp46.603.468
Dengan demikian, total dana bansos pada lima OPD yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp5,3 miliar, angka yang dinilai layak menjadi atensi serius aparat penegak hukum.
TAPD Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos Dinas Koperasi Malteng Tahun 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa tidak harus diperiksa oleh jaksa.
“TAPD adalah tim yang bertanggung jawab dalam penyusunan APBD 2023. Fakta bahwa terdapat nama penerima bansos yang sengaja tidak dicantumkan dalam lampiran Perkada merupakan tindakan administratif yang berisiko tinggi dan potensial melahirkan penyimpangan anggaran negara,” ujar Fahri.
Menurutnya, ketidakhadiran daftar penerima bansos dalam dokumen resmi anggaran bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya ruang terbuka yang sengaja diciptakan untuk mempermudah manipulasi penyaluran bansos.
“BPK sendiri menegaskan bahwa tidak dicantumkannya nama penerima bansos dalam Lampiran IV Perkada berpotensi menimbulkan kejahatan dan berujung pada kerugian negara. Ini sudah masuk wilayah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua DPRD yang menyampaikan optimisme bahwa anggota DPRD tidak terlibat dalam perkara bansos, Fahri menilai sikap tersebut lebih merupakan sikap politik, bukan kesimpulan hukum.
“Ketua DPRD sedang menegaskan bahwa aspek teknis penganggaran dan penyaluran bansos berada di ranah eksekutif. Soal perubahan SK Bupati terkait penerima bansos yang sampai tiga kali dilakukan, itu bahkan di luar kendali dan pengetahuan DPRD, sebagaimana juga diakui oleh mantan anggota DPRD saat diperiksa penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara normatif DPRD hanya membahas kebijakan anggaran, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan RKA yang bersumber dari reses, musrenbang, atau usulan masyarakat. Namun demikian, Fahri tidak menutup kemungkinan adanya oknum anggota DPRD yang menyalahgunakan mekanisme tersebut.
“Kalau ada anggota DPRD—baik aktif maupun mantan—yang memasukkan keluarga, kroni, atau tim sukses sebagai penerima bansos lalu menerima cashback, itu tanggung jawab pidana masing-masing. Masuk penjara itu urusan personal, tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Mens Rea TAPD Jadi Fokus Penyidikan
Fahri menekankan bahwa penyidik kejaksaan harus fokus mengulik motif (mens rea) TAPD, khususnya pada dua aspek utama:
-
Mengapa nama penerima bansos tidak dicantumkan dalam Perkada, dan
-
Mengapa tidak terdapat mekanisme verifikasi calon penerima bansos.
“Kedua hal ini menjadi pintu masuk untuk membuktikan adanya niat jahat atau setidaknya kesengajaan membuka ruang kejahatan. Akibatnya sudah nyata: bansos tidak tepat sasaran, tidak terukur dampaknya, dan tidak terbukti meningkatkan ekonomi UMKM atau kelompok masyarakat,” kata Fahri.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran bansos di Dinas Koperasi Malteng yang mencapai Rp 8,1 miliar, namun tidak disertai evaluasi kebijakan yang transparan.
“Ini uang rakyat—uang Anda, uang saya, uang kita semua. Tapi kita tidak pernah tahu apakah bansos ini benar-benar menyelamatkan UMKM, meningkatkan pendapatan masyarakat, atau berdampak pada ekonomi daerah. Tidak ada data, tidak ada evaluasi, tidak ada akuntabilitas,” pungkasnya.
Dengan temuan BPK yang telah jelas dan nilai kerugian yang signifikan, Fahri menilai penetapan tersangka kini hanya soal waktu, sepanjang jaksa konsisten menelusuri peran TAPD dan aktor-aktor kunci lainnya dalam konstruksi anggaran dan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
Perbuatan dan/atau kelalaian dalam perkara ini patut diuji berdasarkan ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
-
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Tidak dicantumkannya nama penerima bansos serta tidak adanya mekanisme verifikasi calon penerima patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang membuka ruang pengayaan pihak tertentu.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
-
Pasal 3 ayat (2): Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiadaan daftar penerima bansos dalam Perkada jelas melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-
Pasal 16 ayat (1): Setiap pengeluaran negara/daerah harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang berhak menerima.
Tanpa penetapan penerima yang jelas dalam dokumen anggaran, pengeluaran bansos patut diduga tidak didukung bukti hukum yang memadai.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa penjabaran APBD harus memuat rincian program, kegiatan, subkegiatan, serta sasaran dan penerima manfaat secara jelas.
-
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. perubahannya juga menekankan prinsip transparansi dan kejelasan sasaran dalam penganggaran belanja hibah dan bansos.
Dengan demikian, tidak dimuatnya daftar penerima bansos dalam Lampiran IV Perkada bertentangan langsung dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah. ( INN-AS)






