Kadis Pendidikan MaltengTersangka Penganiayaan ASN Perempuan Masih Melaksanakan Tugas Kadis.

INFONEGERINEWS,AMBON.- Tersangka penganiayaan ASN perempuan yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tedy Salampessy hingga sekarang masih tetap melaksanakan tugas.

Pj. Bupati Maluku Tengah belum juga mengeluarkan keputusan Pemberhentian sesuai perintah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah  kepada Tedy Salampessy Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Saira Tuankota Kepala Bagian Kesra Setda Maluku Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan bersama kepada  ASN Maimuna Pohieya di kantor bagian Kesra Malteng, Kamis 8 Juni 2023 lalu.

Dasar pemberhentian PNS yang telah menjadi tersangka pidana sudah jelas untuk Pj Bupati Malteng yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas pada paal 88 menyatakan ” PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi TERSANGKA tindak pidana”.

Sementara Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 31 tertulis “untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.

dilansir dari akun Fahri As (10/6/2023) ” Seperti kasus-kasus lain yang pelakunya bukan pejabat, maka kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pejabat publik, … sanksi disiplin harus segera diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”. 

Dia mengatakan sebuah kasus yang sudah terang benderang bila makin diulur karena adanya intervensi politik, maka akan makin berpotensi blunder, merusak marwa hukum, merusak harkat dan martabat perempuan dan menciderai rasa keadilan masyarakat”. lanjutnya.

Abdul aktivis melalui fakta menyampaikan, “Pj. Bupati Malteng mestinya sudah harus mengambil keputusan sesuai perintah Undang- Undang dan peraturan lainnya untuk memberhentikan PNS pejabat publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka  penganiayaan terhadap staf ASN dilingkup pemda Maluku Tengah. Karena kasus ini sudah cukup lama hampir satu bulan. ( INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Polisi Aniaya dan Borgol Aktivis GP-Anshar Maluku, ketua DPW Perempuan Bangsa Maluku Ajak Aktivis Nahdhiyin Kawal Kasus Sampai Tuntas

DAK Nonfisik Sertifikasi Guru Tak disalurkan, Pj Bupati Malteng Harus Bertanggung Jawab

Benarkah ini? Baru 14 Hari Dilantik,Pj. Kepala Pemerintah Negeri Kariu Dilantik Kembali.

Sah Secara Hukum, Pelantikan KPN Oleh Mantan Pj Bupati Malteng Muhamat Marasabessy. Kurang Puas Ke PTUN.

Cak Imin Mengaku Sudah Menjelaskan Seluruh Yang Dia Ketahui Kepada KPK

Kenapa Bisa Bocornya SK Mendagri tentang Pengangkatan Pj.Bupati Maluku Tengah Sebelum Pelantikan