Persoalan hukum sering tidak tuntas sehingga memunculkan kesan bahwa Maluku Tengah seolah kebal hukum.
Jaksa didesak Audit Investigasi dan Penyelidikan DAK Dinas Kesehatan 2023
———————————–
INFO NEGERI NEWS — Dugaan penyimpangan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah kini mulai mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah pada Dinas Kesehatan disebut tidak jelas realisasinya di lapangan, namun anggarannya diduga telah dicairkan dalam laporan administrasi keuangan daerah.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan beberapa paket proyek seperti pengadaan sanitarian kit Rp1,99 miliar, alat pengolahan air kotor Rp2,8 miliar, alat pengolahan air Rp660 juta, serta pengadaan kendaraan roda dua Rp176 juta diduga tidak sepenuhnya terealisasi secara fisik hingga akhir tahun anggaran.
Namun dalam laporan administrasi, dana proyek tersebut disebut telah direalisasikan dan tercatat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Apabila fakta ini benar, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah juga wajib mengikuti prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada pekerjaan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.
Dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung pada perkara korupsi proyek pemerintah, hakim secara konsisten menegaskan bahwa pencairan dana proyek berdasarkan laporan progres fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Sorotan terhadap pengelolaan proyek DAK ini semakin tajam setelah muncul informasi bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Maluku Tengah disebut tidak lagi mendapatkan alokasi DAK kesehatan dari pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa buruknya tata kelola proyek sebelumnya dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pemerintah pusat terhadap pengelolaan anggaran di daerah.
Ironisnya, hanya tersisa satu proyek kesehatan di wilayah Nusalaut yang menurut sumber disebut berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI.
Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasyid, menilai berbagai persoalan hukum di daerah tersebut sering tidak tuntas sehingga memunculkan kesan bahwa Maluku Tengah seolah kebal hukum.
“Maluku Tengah ini seperti kebal hukum. Banyak persoalan hukum muncul tetapi tidak pernah selesai. Kami meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah segera mengusut tuntas dugaan kasus ini. Jangan sampai karena ulah segelintir pihak, masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran kesehatan merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum.
Karena itu, berbagai kalangan kini mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan Negeri Maluku Tengah—untuk segera melakukan audit investigatif, penyelidikan, dan penelusuran potensi kerugian negara dalam proyek-proyek DAK kesehatan tahun 2023.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (INN)






