PMII: Ada Dugaan Kejanggalan Serius, Dana Sertifikasi Guru Ditahan Demi Bansos Menjelang Momen Politik 2024?

Jaksa Harus Usut: Apakah terjadi pengalihan anggaran sertifikasi Guru dan Penambahan Bansos telah dibahas bersama DPRD  sesuai prosedur?

————————————–

INFO NEGERI NEWS–Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di bawah Penjabat Bupati Rakib Sahubawa menuai sorotan tajam. Di tengah belum dibayarkannya dana sertifikasi guru triwulan IV tahun 2023 puluhan milyar, pemerintah daerah justru mempercepat penetapan dan penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) hingga Rp9,7 miliar melalui Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati  tertanggal 6 November 2023.

Kondisi ini memicu kritik dari kalangan mahasiswa dan publik yang menilai telah terjadi ketimpangan prioritas anggaran serta dugaan pelanggaran kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Melalui berbagai sumber Sedikitnya 1.670 guru di Maluku Tengah belum menerima dana sertifikasi triwulan IV yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, anggaran tersebut telah ditetapkan secara sah dalam APBD 2023.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah justru menetapkan SK bansos yang tidak hanya mengatur penerima bantuan, tetapi juga menambah nilai anggaran secara signifikan 9,7 Milyar.

Kontras kebijakan ini memunculkan dugaan adanya pergeseran prioritas anggaran, yang dinilai merugikan tenaga pendidik sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Tengah, Abdul Rasyid, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kebijakan tersebut. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai keterlambatan administrasi, melainkan berpotensi menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini harus ditelusuri oleh jaksa. Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi keputusan anggaran yang berdampak langsung pada hak-hak guru dan keuangan negara,” tegasnya.

PMII juga mempertanyakan dasar hukum penetapan SK tersebut, termasuk apakah telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam regulasi tentang kewenangan penjabat kepala daerah.

Dalam Peraturan Mendagri , penjabat kepala daerah memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis terkait anggaran tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Namun dalam kasus ini, muncul sejumlah pertanyaan krusial:

  • Apakah penambahan anggaran bansos Rp9,7 miliar telah mendapat persetujuan Mendagri?
  • Mengapa dana sertifikasi guru yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak dibayarkan?
  • Apakah Pj Bupati telah mendapat Persetujuan Menteri untuk mengalihkan dan menunda Pembayaran uang Sertifikasi dan THR Guru  ke Tahun 2024 ?
  • Apakah terjadi pengalihan anggaran sertifikasi Guru dan penambahan Bansos telah dibahas bersama DPRD  sesuai prosedur?

Publik menyoroti adanya ironi kebijakan: di satu sisi hak guru yang telah memiliki dasar hukum yakni terdaftar di Kementerian Pendidikan dan masuk dalam APBD namun tidak dibayarkan, sementara di sisi lain program bansos justru dipercepat sekalipun tanpa Verifikasi Data Penerima.

Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Desakan agar kasus ini diusut semakin menguat. PMII menilai, jika tidak ada persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri dalam setiap kebijakan anggaran tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan yang sementara melidik Dugaan Bansos ini.

Kasus ini kini berkembang menjadi isu serius yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum. Desakan dari PMII Maluku Tengah menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak akan tinggal diam.

Kini, sorotan mengarah langsung ke aparat Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, beranikah mengusut tuntas Aktor dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan anggaran ini? (INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?